Diberdayakan oleh Blogger.

Selasa, 25 September 2012


sumber: LPPOM MUI (halalmui.org)


Assalamu’alaikum... 

A new post today ... Saya tertarik untuk menulis tentang bahan haram berdasarkan mapping yang sudah dibuat oleh LPPOM MUI sebelumnya. Sebut saja Peta Bahan Haram (Haram Material Mapping). Peta Bahan Haram (PBH) ini seperti Peta Babi yang ditulis sebelumnya, hanya saja lebih luas pemetaannya. Disebut dengan ‘bahan’ karena pada umumnya terlibat dalam proses pengolahan pangan, pembuatan obat, ataupun kosmetika baik sebagai bahan baku, substitusi, penolong, dll. Bahan-bahan yang digunakan dalam pembuatan produk-produk tersebut, beberapa pada umumnya termasuk kategori ‘titik kritis ‘ dalam sifat kehalalannya. Suatu produk menjadi berstatus haram manakala bahan yang digunakan dalam proses pembuatannya merupakan bahan dari zat yang jelas-jelas haram atau merupakan bahan turunannya. 

Bahan-bahan haram yang ditulis dalam Peta Bahan Haram dan penggunaan umum pada produk pangan, obat, atau kosmetika antara lain sebagai berikut ini:


  • Babi

          Lihat di Peta Babi

  • Khamr

         Khamr merupakan sesuatu yang bersifat memabukkan, umumnya dikenal dalam bentuk minuman keras dan obat-obatan terlarang. Namun, penggunaannya dalam produk pangan, obat-obatan, dan kosmetika juga sangat banyak. Diantaranya, khamr dapat dijadikan sebagai bahan dalam pembuatan cake, kue, bakery, terutama sebagai pembentuk flavor. Beberapa jenis khamr juga dapat dimanfaatkan sebagai bumbu masak, seperti wine, ang ciu, dll.
  • Bagian tubuh manusia
          Bagian tubuh manusia yang digunakan sebagai bahan dalam pembuatan produk pangan, obat, ataupun kosmetika antaralain adalah rambut, plasenta, dan fetus (embryo). Rambut tersusun sebagian besar atas protein yang komponen utamanya adalah asam amino, khususnya L-sistein. Sistein digunakan dalam pembuatan flavor, seasoning (bumbu), dan bread improver (pengembang roti). Plasenta digunakan dalam pembuatan suplemen ASI, antioksidan, dan kosmetika (anti ageing-anti penuaan).
  • Darah
         Darah banyak digunakan sebagai bahan baku dalam pembuatan media fermentasi, misalnya media agar darah. Media agar darah dibuat menggunakan darah untuk menumbuhkan mikroba yang akan digunakan dalam proses fermentasi. Darah dalam media tersebut menyediakan kebutuhan nutrisi bagi mikroba yang hidup di media tersebut. Selain itu, darah juga disajikan dalam bentuk sosis (sausage) dan pasta di negara-negara barat pada umumnya.
  • Bangkai
         Hewan yang termasuk kategori bangkai antara lain adalah hewan yang sebenarnya halal untuk dimakan tetapi dimatikan dengan cara tidak disembelih atau disembelih tetapi tidak berdasarkan syariat-syariat Islam. Hewan ternak seperti unggas dan hewan memamah biak banyak dimanfaatkan baik untuk kuliner maupun dimanfaatkan sebagai bahan untuk produk pangan, obat-obatan, atau kosmetika. Sebagai contoh, bulu unggas mengandung asam amino Sistein yang dapat dimanfaatkan lebih lanjut sebagai bahan pembuatan flavor, seasoning, atau bread improver (pengembang roti). Lemak dari kambing dapat dimanfaatkan sebagai lemak untuk memasak. Bagian tubuh sapi seperti tulang, kulit, daging, dan enzim pencernaan umumnya digunakan sebagai bahan untuk produk pangan, obat-obatan, dan kosmetika. Tulang sapi digunakan sebagai bahan utama pembuatan karbon aktif dan gelatin sapi. Selain itu, gelatin sapi juga dibuat dengan menggunakan kulit sapi. Daging sapi selain sebagai sumber protein hewani, juga dimanfaatkan untuk diekstrak asam amino-nya dan untuk dimanfaatkan sebagai komponen seasoning dan flavor. Enzim pencernaan sapi, rennet sapi, banyak dimanfaatkan dalam pembuatan keju.

Maka betul, seiring berkembangan ilmu dan teknologi, tantangan untuk menjawab kehalalan suatu produk pangan, obat-obatan, maupun kosmetika semakin bertambah.  Perkembangan ilmu dan teknologi tersebut dapat menyebabkan sesuatu yang sebenarnya halal menjadi haram atau masih syubhat statusnya, akibat dikenai suatu proses yang melibatkan bahan haram atau tidak sesuai dengan syariat Islam. Melihat proses produksi pangan, obat-obatan, dan kosmetika yang semakin kompleks, dibutuhkan keahlian khusus untuk menilai status kehalalan produk tersebut. Tentu, sampai pada ranah yang kompleks tersebut tidak semua masyarakat dapat memahami dan melaksanakannya. Oleh karena itu, peran ulama dan para ilmuwan muslim sangat penting dalam usaha penilaian status kehalalan produk-produk tersebut.
 

-Widyanto-

6 komentar:

  1. wah sereem ada peta bahan haram,,mending share peta hartakarun mas,hehe..
    tapi this a good info..
    kok gak share yg sepedaan kemeren??

    mas mampir ke blogku yaa,,habis ganti tampilan minta komengnya..:)

    BalasHapus
  2. hehe, thanks RP. yang spedaan belum ditulis, baru ada foto2nya, sebagian ada sama WHP.

    oke aku tengok ini

    BalasHapus
  3. saya baru tau agar darah buat fermentasi mas
    emang bakteri bisa menghasilkan alkohol ya?
    bole saya dikasi unjuk itu literaturnya?

    BalasHapus
  4. Mungkin perlu dilihat lagi di kalimat kedua mas/mba anonim, bahwa media agar darah dibuat menggunakan darah untuk menumbuhkan mikroba yang akan digunakan dalam proses fermentasi. banyak sekali mikroorganisme yang mampu melakukan fermentasi baik dari golongan kamir (yeast) maupun bakteri. Fermentasi tidak hanya fermentasi alkohol, ada juga fermentasi asam laktat (lactic acid fermentation), misalnya oleh bakteri asam laktat/BAL (lactic acid bacteria/LAB). umumnya yang menghasilkan alkohol itu golongan kamir yang digunakan untuk fermentasi sumber karbohidrat. Untuk literatur ada banyak sekali, silakan bisa dimulai dengan mencari definisi ilmiah mengenai fermentasi/fermentation di internet.
    thanks,,

    BalasHapus

Komentar dipersilahkan