sumber: LPPOM MUI (halalmui.org) |
Assalamu’alaikum...
A new post today ... Saya tertarik untuk menulis tentang bahan haram
berdasarkan mapping yang sudah dibuat oleh LPPOM MUI sebelumnya. Sebut saja
Peta Bahan Haram (Haram Material Mapping). Peta Bahan Haram (PBH) ini seperti
Peta Babi yang ditulis sebelumnya, hanya saja lebih luas pemetaannya. Disebut
dengan ‘bahan’ karena pada umumnya terlibat dalam proses pengolahan pangan,
pembuatan obat, ataupun kosmetika baik sebagai bahan baku, substitusi,
penolong, dll. Bahan-bahan yang digunakan dalam pembuatan produk-produk
tersebut, beberapa pada umumnya termasuk kategori ‘titik kritis ‘ dalam sifat
kehalalannya. Suatu produk menjadi berstatus haram manakala bahan yang
digunakan dalam proses pembuatannya merupakan bahan dari zat yang jelas-jelas
haram atau merupakan bahan turunannya.
Bahan-bahan haram yang ditulis dalam Peta Bahan Haram dan penggunaan umum
pada produk pangan, obat, atau kosmetika antara lain sebagai berikut ini:
- Babi
Lihat di Peta Babi
- Khamr
Khamr merupakan sesuatu yang bersifat memabukkan, umumnya dikenal dalam
bentuk minuman keras dan obat-obatan terlarang. Namun, penggunaannya dalam
produk pangan, obat-obatan, dan kosmetika juga sangat banyak. Diantaranya,
khamr dapat dijadikan sebagai bahan dalam pembuatan cake, kue, bakery, terutama
sebagai pembentuk flavor. Beberapa jenis khamr juga dapat dimanfaatkan sebagai
bumbu masak, seperti wine, ang ciu, dll.
- Bagian tubuh manusia
Bagian tubuh manusia yang digunakan sebagai bahan dalam pembuatan produk
pangan, obat, ataupun kosmetika antaralain adalah rambut, plasenta, dan fetus
(embryo). Rambut tersusun sebagian besar atas protein yang komponen utamanya
adalah asam amino, khususnya L-sistein. Sistein digunakan dalam pembuatan
flavor, seasoning (bumbu), dan bread improver (pengembang roti). Plasenta digunakan
dalam pembuatan suplemen ASI, antioksidan, dan kosmetika (anti ageing-anti
penuaan).
- Darah
Darah banyak digunakan sebagai bahan baku dalam pembuatan media fermentasi,
misalnya media agar darah. Media agar darah dibuat menggunakan darah untuk
menumbuhkan mikroba yang akan digunakan dalam proses fermentasi. Darah dalam
media tersebut menyediakan kebutuhan nutrisi bagi mikroba yang hidup di media
tersebut. Selain itu, darah juga disajikan dalam bentuk sosis (sausage) dan
pasta di negara-negara barat pada umumnya.
- Bangkai
Hewan yang termasuk kategori bangkai antara lain adalah hewan yang
sebenarnya halal untuk dimakan tetapi dimatikan dengan cara tidak disembelih
atau disembelih tetapi tidak berdasarkan syariat-syariat Islam. Hewan ternak
seperti unggas dan hewan memamah biak banyak dimanfaatkan baik untuk kuliner
maupun dimanfaatkan sebagai bahan untuk produk pangan, obat-obatan, atau
kosmetika. Sebagai contoh, bulu unggas mengandung asam amino Sistein yang dapat
dimanfaatkan lebih lanjut sebagai bahan pembuatan flavor, seasoning, atau bread
improver (pengembang roti). Lemak dari kambing dapat dimanfaatkan sebagai lemak
untuk memasak. Bagian tubuh sapi seperti tulang, kulit, daging, dan enzim
pencernaan umumnya digunakan sebagai bahan untuk produk pangan, obat-obatan,
dan kosmetika. Tulang sapi digunakan sebagai bahan utama pembuatan karbon aktif
dan gelatin sapi. Selain itu, gelatin sapi juga dibuat dengan menggunakan kulit
sapi. Daging sapi selain sebagai sumber protein hewani, juga dimanfaatkan untuk
diekstrak asam amino-nya dan untuk dimanfaatkan sebagai komponen seasoning dan
flavor. Enzim pencernaan sapi, rennet sapi, banyak dimanfaatkan dalam pembuatan
keju.
Maka betul, seiring berkembangan ilmu dan teknologi, tantangan untuk
menjawab kehalalan suatu produk pangan, obat-obatan, maupun kosmetika semakin
bertambah. Perkembangan ilmu dan
teknologi tersebut dapat menyebabkan sesuatu yang sebenarnya halal menjadi
haram atau masih syubhat statusnya, akibat dikenai suatu proses yang melibatkan
bahan haram atau tidak sesuai dengan syariat Islam. Melihat proses produksi
pangan, obat-obatan, dan kosmetika yang semakin kompleks, dibutuhkan keahlian
khusus untuk menilai status kehalalan produk tersebut. Tentu, sampai pada ranah
yang kompleks tersebut tidak semua masyarakat dapat memahami dan
melaksanakannya. Oleh karena itu, peran ulama dan para ilmuwan muslim sangat
penting dalam usaha penilaian status kehalalan produk-produk tersebut.
-Widyanto-
wah sereem ada peta bahan haram,,mending share peta hartakarun mas,hehe..
BalasHapustapi this a good info..
kok gak share yg sepedaan kemeren??
mas mampir ke blogku yaa,,habis ganti tampilan minta komengnya..:)
hehe, thanks RP. yang spedaan belum ditulis, baru ada foto2nya, sebagian ada sama WHP.
BalasHapusoke aku tengok ini
menarik tulisannya...:)
BalasHapusterima kasih ya,, :)
BalasHapussaya baru tau agar darah buat fermentasi mas
BalasHapusemang bakteri bisa menghasilkan alkohol ya?
bole saya dikasi unjuk itu literaturnya?
Mungkin perlu dilihat lagi di kalimat kedua mas/mba anonim, bahwa media agar darah dibuat menggunakan darah untuk menumbuhkan mikroba yang akan digunakan dalam proses fermentasi. banyak sekali mikroorganisme yang mampu melakukan fermentasi baik dari golongan kamir (yeast) maupun bakteri. Fermentasi tidak hanya fermentasi alkohol, ada juga fermentasi asam laktat (lactic acid fermentation), misalnya oleh bakteri asam laktat/BAL (lactic acid bacteria/LAB). umumnya yang menghasilkan alkohol itu golongan kamir yang digunakan untuk fermentasi sumber karbohidrat. Untuk literatur ada banyak sekali, silakan bisa dimulai dengan mencari definisi ilmiah mengenai fermentasi/fermentation di internet.
BalasHapusthanks,,