sumber: LPPOM MUI (halalmui.org) |
Assalamu’alaikum...
A new post today ... Saya tertarik untuk menulis tentang bahan haram
berdasarkan mapping yang sudah dibuat oleh LPPOM MUI sebelumnya. Sebut saja
Peta Bahan Haram (Haram Material Mapping). Peta Bahan Haram (PBH) ini seperti
Peta Babi yang ditulis sebelumnya, hanya saja lebih luas pemetaannya. Disebut
dengan ‘bahan’ karena pada umumnya terlibat dalam proses pengolahan pangan,
pembuatan obat, ataupun kosmetika baik sebagai bahan baku, substitusi,
penolong, dll. Bahan-bahan yang digunakan dalam pembuatan produk-produk
tersebut, beberapa pada umumnya termasuk kategori ‘titik kritis ‘ dalam sifat
kehalalannya. Suatu produk menjadi berstatus haram manakala bahan yang
digunakan dalam proses pembuatannya merupakan bahan dari zat yang jelas-jelas
haram atau merupakan bahan turunannya.
Bahan-bahan haram yang ditulis dalam Peta Bahan Haram dan penggunaan umum
pada produk pangan, obat, atau kosmetika antara lain sebagai berikut ini: