Diberdayakan oleh Blogger.

Selasa, 25 September 2012


sumber: LPPOM MUI (halalmui.org)


Assalamu’alaikum... 

A new post today ... Saya tertarik untuk menulis tentang bahan haram berdasarkan mapping yang sudah dibuat oleh LPPOM MUI sebelumnya. Sebut saja Peta Bahan Haram (Haram Material Mapping). Peta Bahan Haram (PBH) ini seperti Peta Babi yang ditulis sebelumnya, hanya saja lebih luas pemetaannya. Disebut dengan ‘bahan’ karena pada umumnya terlibat dalam proses pengolahan pangan, pembuatan obat, ataupun kosmetika baik sebagai bahan baku, substitusi, penolong, dll. Bahan-bahan yang digunakan dalam pembuatan produk-produk tersebut, beberapa pada umumnya termasuk kategori ‘titik kritis ‘ dalam sifat kehalalannya. Suatu produk menjadi berstatus haram manakala bahan yang digunakan dalam proses pembuatannya merupakan bahan dari zat yang jelas-jelas haram atau merupakan bahan turunannya. 

Bahan-bahan haram yang ditulis dalam Peta Bahan Haram dan penggunaan umum pada produk pangan, obat, atau kosmetika antara lain sebagai berikut ini:

Kamis, 13 September 2012

source: bacabacaquran.com
Bapakku di usianya yang hampir menginjak 60-an, setiap hari selalu membuka mushaf Al Quran. Sehabis maghrib, sehabis Subuh, beliau duduk di atas tempat tidurnya lengkap dengan sarungnya dan mulai membuka mushaf. Sebuah kebiasaan yang jarang aku temui beberapa tahun sebelumnya. Tidak ada kesan lain yang aku tangkap, melainkan kemauan untuk belajar. Dulu, ketika aku masih kecil, Ibu suka mencoba bacaan Bapak dengan buku iqro yang berjilid, dan memang ada aja yang salah. Waktu itu seperti permainan menebak huruf saja.