Tape ketan sumber: atikofianti.wordpress.com |
Siapa yang tidak menyukai tape?
Makanan khas Indonesia ini banyak macamnya, misalnya tape ketan, tape singkong,
tape pisang, dll. Seorang penggemar tape mungkin tertarik dari aromanya yang
harum, aftertaste hangat setelah
dikonsumsi, dan yang jelas karena rasanya yang manis dan enak. Tape merupakan
produk fermentasi dari mikroba golongan kamir (bukan bakteri atau kapang). Efek
hangat yang ditimbulkan memang berasal dari alkohol. Oleh sebab mengandung
alkohol, tape sering dipertanyakan kehalalannya.
Alkohol dan khamr
Jika menilik fatwa MUI tentang
alkohol, disebutkan bahwa alkohol adalah istilah yang umum untuk senyawa
organik apapun yang memiliki gugus fungsional yang disebut gugus hidroksil
(-OH) yang terikat pada atom karbon. Rumus umum senyawa alkohol adalah R-OH
atau Ar-OH dimana R adalah gugus alkil dan Ar adalah gugus aril. Banyak sekali
macam alkohol, seperti metanol, etanol, propanol, dll. Akan tetapi, yang sering
kita dengar hanya ‘alkohol’ saja. Secara kimiawi alkohol memang tidak hanya
terdiri dari etanol saja, melainkan juga mencakup senyawa lain seperti metanol,
propanol, butanol, dll. Hanya saja etanol (C2H5OH) banyak
digunakan untuk produksi pangan, obat-obatan, dan kosmetika. Etanol di dunia
perdagangan juga lebih dikenal dengan nama alkohol saja. Nah, dilihat dari
proses pembuatannya, etanol dapat dibedakan menjadi etanol hasil samping
industri khamr dan etanol hasil industri nonkhamr (baik merupakan hasil
sintesis kimiawi dari petrokimia ataupun hasil industri fermentasi nonkhamr. Oleh
karena merupakan senyawa kimia, alkohol bukan merupakan zat najis. Jika
diencerkan dengan air, misalnya menjadi alkohol 70% atau 96% itu juga bukan
merupakan zat najis, jika air yang digunakan tidak tercemar benda/zat najis.
Oleh karena itu, pada dasarnya alkohol tidak dikenakan status najis.